Kamis, 27 April 2017

Tugas 2 Etika Bisnis ( Model Etika Dalam Bisnis )



Nama  : Niko Ardian
NPM   : 17214945
Kelas   : 3EA32
Tugas  : Sofskil  Etika Bisnis

Model Etika Dalam Bisnis
             Immoral Manajemen

Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas.
Contoh:
Pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji di bawah upah minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang hak cipta, dan sebagainya.

          Amoral Manajemen
Amoral manajemen sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas, tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain.
Contoh:
Kasus Lapindo Brantas Inc. (LBI). Akibat kecerobohan yang dilakukan pihak manajemen LBI, hingga saat ini semburan lumpur masih berlangsung hingga saat ini sehingga menggenangi ruas jalan dan pemukiman penduduk. LBI sengaja melanggar prosedur utama sebagai standar operasional pengeboran minyak dan gas. LBI sengaja tidak memasang selubung bor.

          Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti keadilan, kebenaran sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.

Sumber Nilai Etika
  Agama
Bermula dari buku Max Weber The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism menjadi tegak awal keyakinan orang adanya hubungan erat antara ajaran agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Etika sebagai ajaran baik-buruk, salah-benar, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bibble), dan etika ekonomi yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang muat dalam Al-Qur’an.
Etika bisnis menurut ajaran Islam digali langsung dari Al Quran dan Hadits Nabi. Dalam ajaran Islam, etika bisnis dalam Islam menekakan pada empat hal Yaitu : Kesatuan (Unity), Keseimbangan (Equilibrium), Kebebasan (FreeWill) dan tanggung jawab (Responsibility). Etika bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembangan semangat kekeluargaan (brotherhood).
Misalnya dalam perusahaan yang islami gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan benar-benar merugi dan karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan meningkat. Buruh muda yang masing tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih rendah, sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih tinggi disbanding rekan-rekannya yang muda.

Budaya
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara. Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar. Budaya adalah suatu sistem nilai dan norma yang diberikan pada suatu kelompok atau komunitas manusia dan ketika itu disepakati atau disahkan bersama-sama sebagai landasan dalam kehidupan.

Filosofi
Salah satu sumber nilai-nilai etika yang juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh manusaia adalah ajaran-ajaran Filosofi. Ajaran filosofi tersebut bersumber dari ajaran-ajaran yang diwariskan dari ajaran-ajaran yang sudah diajarkan dan berkembang lebih dari 2000 tahun yang lalu. Ajaran ini sangat komplek yang menjadi tradisi klasik yang bersumber dari berbagai pemikiran para filsuf-filsuf saat ini. Ajaran ini terus berkembang dari tahun ke tahun.
Di Negara barat, ajaran filosofi yang paling berkembang dimulai ketika zaman Yunani kuno pada abad ke 7 diantaranya Socrate percaya bahwa manusia ada untuk suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya.
Socretes percaya bahwa kebaikan berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur, dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang membebani kondisi seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. “Kenalilah dirimu”  dia yang memperkanalkan ide-ide bahwa hukum moral lebih tinggi daripada hukum manusia.

Hukum
Adalah perangkat aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hukum menentukan ekspektasi-ekspektasi etika yang diharapkan dalam komunitas dan mencoba mengatur serta mendorong para perbaikan-perbaikan masalah yang dipandang buruk atau tidak baik dalam komunitas. Sebenarnya bila kita berharap bahwa dengan hukum dapat mengantisipasi semua tindakan pelanggaran sudah pasti ini menjadi suatu yang mustahil. Karena biasanya hukum dibuat setelah pelanggaran yang terjadi dalam komunitas.

Leadership (Tokoh Pemimpin di Bidang Bisnis)
Chairul Tanjung menyatakan bahwa dalam membangun bisnis, mengembangkan jaringan adalah hal yang penting. Selain itu memiliki rekanan yang baik sangat diperlukan. Membangun relasi pun bukan hanya kepada perusahaan yang sudah ternama, tetapi juga pada yang belum terkenal sekalipun. Baginya, pertemanan yang baik akan membantu proses berkembangnya bisnis yang dikerjakan. Ketika bisnis pada kondisi tidak bagus maka jejaring bisa diandalkan.
Dalam hal investasi, Chairul Tanjung memiliki idealisme bahwa perusahaan lokalpun bisa menjadi perusahaan yang bisa bersinergi dengan perusahaan-perusahaan multinasional. Ia tidak menutup diri untuk bekerja sama dengan perusahaan multinasional dari luar negeri.
Menurutnya modal memang penting dalam membangun dan mengembangkan bisnis. Namun kemauan dan kerja keras, merupakan hal paling pokok yang harus dimiliki seseorang yang ingin sukses. Baginya mendapatkan mitra kerja yang handal adalah segalanya. Dimana membangun kepercayaan sama halnya dengan membangun integritas.
Dalam bisnis, Chairul menyatakan bahwa generasi muda sudah seharusnya sabar, dan mau menapaki tangga usaha satu persatu. Menurutnya membangun sebuah bisnis tidak seperti membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan sebuah kesabaran, dan tak pernah menyerah. Jangan sampai banyak yang mengambil jalan seketika, karena dalam dunia usaha kesabaran adalah salah satu kunci utama dalam mencuri hati pasar.


Faktor Yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Strategi dan Performasi
Pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.

Karakter Individu
Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu. Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut.
Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk  perilaku. Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya.

Budaya Organisasi
Menurut Mangkunegara, budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal.
Budaya organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerja yang lebih bersifat evaluatif.
Contohnya misi yang dapat ia paksakan pada seluruh anggota organisasi. Dimana hal ini dilakukan dengan pertama merekrut dan mempertahankan anggota yang sepaham. Kedua, melakukan indokrinasi dan mensosialisasikan cara pikir  dan berperilaku kepada karyawan. Lalu yang terakhir adalah pendiri bertindak sebagai model peran yang mendorong anggota untuk mengidentifikasi diri, dan jika organisasi mengalami kemajuan maka organisasi akan mencapai kesuksesan, visi, dan pendiri akan dilihat sebagai faktor penentu utama keberhasilan.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Pelindo II

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Legislator Teguh Juwarno memastikan tetap meneruskan proses kerja penyelidikan kasus-kasus terkait PT Pelindo II, walau Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembelian mobil crane di perusahaan BUMN itu.
“Pansus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Pansus tidak akan mengintervensi kerja Bareskrim. Namun kami berharap Bareskrim jangan hanya melokalisir persoalan PT Pelindo II hanya pada masalah pengadaan mobil crane,” kata Wakil Ketua Pansus Pelindo II DPR,Teguh Juwarno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, Pansus sendiri tidak akan berhenti menelusuri detail terkait kasus mobil crane itu.
“Yang utama soal tata kelola BUMN juga menjadi fokus Pansus,” katanya.
Sebagai contoh, dia mengakui pernyataan awal anggota Pansus Pelindo II Daniel Johan bahwa Dirut Pelindo II R.J Lino telah memilih lebih tunduk ke pengusaha asing yakni Li Ka Shing dan Rothschild dibanding kepada Pemerintahan.
Hal itu terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) yang dilakukan sepihak oleh R.J Lino dengan Hutchinson Port Holding yang dimiliki Li Ka Shing. Salah satu anak usaha kelompok Rothschild terlibat sebagai konsultan keuangan.
Uniknya, semua dilakukan tanpa persetujuan negara. Kata Teguh, pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli dalam salah satu pemberian keterangan di hadapan Pansus Pelindo II sudah menunjukkan indikasi dimaksud.
“Perpanjangan konsesi JICT yang menurut Menko Rizal Ramli adalah pelanggaran UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu sesuatu yang sangat serius untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
“Pak Daniel Johan juga pasti tidak sembarangan bicara. Beliau pasti punya data dan informasi soal itu. Kami berharap informasi ini bisa kita buka dan klarifikasi di dalam Pansus.”
Saat memberikan keterangan di depan Pansus Pelindo II, Menko Rizal Ramli mengatakan, Kamis (29/10/2015), mengungkap enam pelanggaran R.J Lino.
Pertama, R.J Lino yakni memperpanjang perjanjian dengan Hutchison Port Holding (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir.
Kedua, R.J Lino memperpanjang tanpa melakukan perjanjian konsesi terlebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.
Ketiga yakni tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Isinya memperingatkan Dirut Pelindo II agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi.
Keempat, R.J Lino juga tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II, Luky Eko Wuryanto tertanggal 23 Maret 2015
Kelima, R.J Lino melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender terbuka.
Keenam, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat jamdatun yang tidak tepat.

Analisis
Dalam kasus ini, dari pelanggaran pertama yang disebutkan oleh Menko Rizal Ramli, telah melanggar pasal 27 peraturan menteri BUMN karena perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, namun oleh R.J Lino diperpanjang sejak 2014. lalu karena memperpanjang tanpa melakukan perjanjian konsesi maka dinilai telah melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Pelindo II juga tidak melakukan tender terbuka dan telah dinilai melanggar prinsip transparansi (keterbukaan)  Sehingga, harga optimal tidak tercapai. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik.
Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah, dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi.12 Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi.
Secara ringkas dapat disebutkan bahwa, prinsip transparasi paling tidak dapat diukur melalui sejumlah indikator seperti :
  1. mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses pelayanan publik
  2. mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik.
  3. mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani
Keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi bertanggung gugat kepada semua stakeholders yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatan dalam sector publik.
Dikarenakan pelanggaran perpanjangan kontrak tersebut, Negara merugi. karena Harga jual lebih murah dari tahun 1999, dimana up front payment US$ 215 juta plus US$ 2 juta. Sedangkan tahun 2015 hanya US$ 215 juta.

Kesimpulan
Dari kasus ini telah diketahui bahwa ada beberapa pelanggaran yang di lakukan PT. Pelindo II seperti melanggar Pasal 27 Peraturan menteri BUMN karena memperpanjang perjanjian dengan pihak ke 2 yang dilakukan sebelum jangka waktu berakhir. seharusnya, PT. Pelindo II tetap mengikuti peraturan dari Menteri BUMN untuk memperpanjang perjanjian saat jangka waktu berakhir dan juga telah mendapatkan konsesi, sehingga tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan dan juga untuk seharusnya tidak melanggar prinsip transparansi karena harus adanya keterbukaan yang cukup ke masyarakat dan media sehingga adanya kontrol yang cukup dari masyarakat dan media.




        Sumber






Senin, 27 Maret 2017

Softskill Etika Bisnis


Nama               : Niko Ardian
NPM               : 17214945
Kelas               : 3EA32

Pengertian Etika Bisnis Menurut Saya

Ø  Etika adalah suatu perbuatan baik dan buruk yang dimiliki oleh seseorang dan dapat dinilai juga oleh orang lain.


Pengertian Etika Bisnis Menurut Para Pakar/ Ahli

1. W. J. S. Poerwadarminto : Etika merupakan ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak atau moral.

2. H. A. Mustafa : Etika merupakan ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan yang buruk dengan memperhatika amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahuin oleh akar pikirannya.

3. Drs. O. P. Simorangkir : Etiak merupakkan pandanagn manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.

4. Soegarda Poerbakawatja : Etika ialah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.


5.  Hamzah Yakub : Mengemukakan bahwa etika ialah menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.


Kesimpulan 
Korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan nasionaladalah sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi bebandan parasit masyarakat.

Kamis, 05 Januari 2017

KOPERASI SYARIAH


Analisis Koperasi Simpan Pinjam


NAMA   : NIKO ARDIAN
KELAS :3EA32
NPM      : 17214945

  Koperasi Simpan Pinjam Cipta Karya Dusun Binangun


Koperasi Simpan Pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi Simpan Pinjam berusaha untuk “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka membutuhkan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya”.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer, dan yang paling penting rapat anggota. pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasihat, penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cipta Karya merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Dusun Binangun, Desa Kondangjajar. Koperasi ini terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris yang dipilih berdasarkan kesepakatan pengurus setiap 3 tahun sekali. Anggota dalam koperasi ini berjumlah 45 orang. Untuk anggota, apabila simpanan belum mencapai Rp 200.000,- maka belum dianggap anggota.
Pemasukan terbesar untuk koperasi ini berasal dari simpanan anggota. Sedangkan pengeluaran terbesar koperasi ini adalah untuk pembanguann desa.
Berikut ini informasi tentang permodalan yang ada dalam KPS Cipta Karya:
  1.  Simpanan wajib Rp 4000,-/anggota setiap bulan
  2. Pada Gerakan Hari Koperasi (12 Juli) iuran bulan juli untuk setiap anggota sebesar Rp 8000,-
  3. Menerima simpanan titipan mana suka atau titipan lebaran
  4. Kekurangan modal meminjam dari pihak ke III
Untuk pinjaman terhadap koperasi terdapat beberapa informasi,yaitu:
  1. besar simpanan 3x besar simpanan wajib
  2. jangka waktu angsuran 10 bulan
  3. provisi costen 1% dari besar pinjaman
  4. jasa pinjaman angsuran 3% menurun
  5. jasa kilat 3% ditambah provisi 1%
  6. peminjam diwajibkan mengisi dan mennadatangani surat perjanjian
  7. tidak setor angsur didenda 5% dari wajib setor
  8. lebih waktu 10 bulan didenda 5% dari sisa hutang
  9. tidak bayar pokok di denda 1% dari pokok angsur
  10. setor tidak boleh memotong/mencabut simpanan, kecuali simpanannya telah memenuhi target.
  11. peminjam diwajibkanmembayar administrasi, pengganti materai:a. meminjam Rp 50.000.- s/d Rp 199.000,- bayar Rp 1.000,-b. meminjam Rp 200.000,- s/d Rp 499.000,- bayar Rp 2.000,-c. meminjam Rp 500.000.- s/d Rp 999.000.- bayar Rp 3.000.-d. meminjam Rp 1.000.000.- s/d Rp Keatas bayar Rp 6.000.-

Koperasi memiliki beberapa pengeluaran rutin, diantaranya :
  1.  Honor Pengurus 23% dari pendapatan kotor
  2. Honor BP 2% dari pendapatan kotor
  3. Honor RT Rp 70.000.- dibayar pada akhir bulan
  4. Honor RW Rp 10.000.- dibayar pada akhir tahun
  5. Baju kader atau baju kader Rp 50.000.- satu kali dalam satu tahun secara bergilir
  6. Hadiah lebaran 5 % dari besar simpanan dan khusus untuk pengurus Rp 8.000.-/orang
  7. Jamuan Pengurus Rp 80.000.- ditambah jamuan Tutup Buku Akhir Tahun Rp 40.000.-
  8. Jamuan BP Rp 20.000.- / satu kali pemeriksaan
  9. Biaya RAT Rp 350.000.- dan uang duduk Rp 500.000.- per anggota Rp 10.000.-
  10. diadakan dana : pembangunan, pendidikan, hari besar Islam/nasional dan lain-lain

Dana Sosial :
  1. sumbangan kematian :a. Anggota Rp 50.000b. Keluarga Rp 30.000c. anak Rp 20.000
  2. melayad anggota yang sakit Rp 15.000

Inventaris :
  1. Sewa grabah dan risbang, dikenakan kepada luar anggotaa. Grabah siang malam Rp 25.000b. untuk satu hari Rp 20.000c. Risbang per buah Rp 1.000
  2. grabah atau risbang bila ada yang rusak atau hilang, ditanggung oleh peminjam
  3. untuk warga masyarakat RW 04, risbang dipinjamkan gratis
Permasalahan yang ada pada koperasi simpan pinjam “Cipta Karya”
Laporan kondisi keuangan koperasi akan dilaporkan kepada BP setiap empat bulan sekali. Hambatan yang ditemui di KSP Cipta Karya tidak jauh berbeda dengan hambatan yang ada pada koperasi simpan pinjam lainnya, yakni kredit macet. Kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur-unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitor. (Siamat, 1993, hal : 220)
Suatu kredit digolongan ke kredit macet apabila : (Sutojo, 1997, hal : 331)
  • Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan ;
  • dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredit
  • penyelesasian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
Cara penyelesaian kredit macet
Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh dengan beberapa cara sebagai berikut :
  • Rescheduling (Penjadwalan Ulang)yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh koperasi, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Disamping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas
  • Reconditioning (Persyaratan Ulang)yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat- syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. debitur yang bersifat jujur, terbuka dan kooperatif yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang
  • Restructuring (Penataan Ulang)yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut : Penambahan dana koperasi atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan koperasi atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan
  • Liquidation (Likuidasi)yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. pelakasanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut koperasi sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha anggota yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada anggota yang bersangkutan.
KSP Cipta Karya sendiri dalam menghadapi permasalahan ini sudah baik karena tidak melibatkan lembaga peradilan. Namun, masih ada kesulitan dalam memperoleh pengembalian pinjaman dari anggota, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya masih adanya rasa sungkan untuk lebih tegas dalam menagih karena koperasi ini sangat menitikberatkan pada rasa kekeluargaan antar anggota. Namun, apabila kondisi ini terus dibiarkan, koperasi akan mengalami kerugian yang semakin besar.

sumber : https://kknmkondangjajar2012.wordpress.com/2012/08/10/lpk-analisis-koperasi-simpan-pinjam/