TUGAS 1
INDIVIDU
Kasus Masalah Komunikasi Dalam Organisasi
Masalah lahan dan izin mengadang Meikarta
Oleh : Muhammad Nur Rochmi @drs_rohmen
| 17:18 WIB - Rabu, 23 Agustus 2017

Pameran apartemen di Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/7). Foto
hanyalah ilustrasi.© R. Rekotomo /ANTARA
Pertemuan tertutup itu
rencananya untuk menjelaskan apa masalah yang ramai diperbincangkan sepekan
ini. Sayang utusan dari Lippo Group, penggagas Meikarta absen.
Direktur Jenderal Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(ATR), Budi Situmorang menyatakan, kepemilikan lahan masih jadi masalah. Dari
500 hektare yang menjadi rencana kawasan Meikarta belum sepenuhnya dimiliki
Lippo Group.
Lahan-lahan itu harus dibebaskan
lebih dulu sebelum proyek itu dibangun. Ada lahan sawah, ada tanah kepemilikan
masyarakat, dan ada juga tanah hak guna usaha.
"Masa dia mau bangun tapi
ada orang yang memiliki tanahnya," kata Budi seperti dikutip Tempo.co, Selasa, (22/8). Budi menuturkan, Lippo harus membebaskan
tanah-tanah itu sebelum membangun Meikarta.
Proyek Meikarta menuai polemik
setelah diketahui baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin
ini diketahui baru dikeluarkan untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang.
Dengan hanya mengantongi IPPT,
pengembang seharusnya belum bisa membangun. Sebab setelah IPPT, pengembang
harus memiliki Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), lalu Izin
Lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Jika itu semua sudah beres, baru
pembangunan bisa dilakukan.
Mengenai IMB, Direktur
Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengatakan bahwa perusahaannya
sedang mengurus Izin Amdal ke Pemerintah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah itu baru (pengurusan) IMB," katanya pada Rabu (23/8).
Namun kepada Katadata, Danang menyatakan hal yang berbeda. "Semua perizinan dari
pemerintah kabupaten juga sudah lengkap dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun perusahaan akan
pelajari jika ada perizinan lain yang masih dibutuhkan di level provinsi,"
kata Danang, Senin (7/8).
Anggota Ombudsman Alamsyah
Saragih mengatakan masyarakat bisa menanyakan masalah perizinan proyek Meikarta
kepada pengembang. Alasannya agar masyarakat yang berminat membeli unit di sana
bisa memperoleh kepastian.
"Jangan melakukan transaksi
pembelian sebelum ada kepastian," kata Alamsyah.
Alamsyah menuturkan bahwa
masyarakat harus memastikan pengembang sudah memiliki izin sebelum
bertransaksi. "Pastikan betul pengembang sudah memiliki IMB, baru kemudian
membayar uang muka," katanya.
Alamsyah menjelaskan, pada 8
September nanti akan ada pertemuan lagi dengan pengembang Meikarta. Dalam
pertemuan itu, Ombudsman akan melihat bagaimana proses kelanjutan proyek
Meikarta.
Sepekan lalu, Chief Marketing
Officer Lippo Homes Jopy Rusli mengklaim, konsumen banyak yang tertarik dengan
proyek Meikarta. "Saya lihat yang tercatat sudah 99.300 unit, hampir 100
ribu unit," ujar Jopy, Kamis (17/8), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tapi Pemerintah Provinsi Jawa
Barat meminta Lippo menghentikan peluncuran
proyek ini. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat menyurati PT Lippo
Cikarang Tbk, untuk pembatalan peluncuran proyek pada Kamis pekan lalu itu.
Sebab, Lippo belum menyelesaikan
proses perizinan dan belum mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
DAFTAR PUSTAKA
https://beritagar.id/artikel/berita/masalah-lahan-dan-izin-menghadang-meikarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar