Senin, 01 Januari 2018

Nama : Niko Ardian Npm : 17214945 Kelas :4ea32

TUGAS 1
INDIVIDU

Kasus Masalah Komunikasi Dalam Organisasi

Masalah lahan dan izin mengadang Meikarta

Oleh : Muhammad Nur Rochmi @drs_rohmen
 | 17:18 WIB - Rabu, 23 Agustus 2017
Pameran apartemen di Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/7). Foto hanyalah ilustrasi.
Pameran apartemen di Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/7). Foto hanyalah ilustrasi.© R. Rekotomo /ANTARA

Polemik soal kawasan Meikarta dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa (22/8/2017).
Pertemuan tertutup itu rencananya untuk menjelaskan apa masalah yang ramai diperbincangkan sepekan ini. Sayang utusan dari Lippo Group, penggagas Meikarta absen.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang menyatakan, kepemilikan lahan masih jadi masalah. Dari 500 hektare yang menjadi rencana kawasan Meikarta belum sepenuhnya dimiliki Lippo Group.
Lahan-lahan itu harus dibebaskan lebih dulu sebelum proyek itu dibangun. Ada lahan sawah, ada tanah kepemilikan masyarakat, dan ada juga tanah hak guna usaha.
"Masa dia mau bangun tapi ada orang yang memiliki tanahnya," kata Budi seperti dikutip Tempo.co, Selasa, (22/8). Budi menuturkan, Lippo harus membebaskan tanah-tanah itu sebelum membangun Meikarta.
Proyek Meikarta menuai polemik setelah diketahui baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini diketahui baru dikeluarkan untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang.
Dengan hanya mengantongi IPPT, pengembang seharusnya belum bisa membangun. Sebab setelah IPPT, pengembang harus memiliki Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), lalu Izin Lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Jika itu semua sudah beres, baru pembangunan bisa dilakukan.
Mengenai IMB, Direktur Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengatakan bahwa perusahaannya sedang mengurus Izin Amdal ke Pemerintah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Setelah itu baru (pengurusan) IMB," katanya pada Rabu (23/8).
Namun kepada Katadata, Danang menyatakan hal yang berbeda. "Semua perizinan dari pemerintah kabupaten juga sudah lengkap dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun perusahaan akan pelajari jika ada perizinan lain yang masih dibutuhkan di level provinsi," kata Danang, Senin (7/8).
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan masyarakat bisa menanyakan masalah perizinan proyek Meikarta kepada pengembang. Alasannya agar masyarakat yang berminat membeli unit di sana bisa memperoleh kepastian.
"Jangan melakukan transaksi pembelian sebelum ada kepastian," kata Alamsyah.
Alamsyah menuturkan bahwa masyarakat harus memastikan pengembang sudah memiliki izin sebelum bertransaksi. "Pastikan betul pengembang sudah memiliki IMB, baru kemudian membayar uang muka," katanya.
Alamsyah menjelaskan, pada 8 September nanti akan ada pertemuan lagi dengan pengembang Meikarta. Dalam pertemuan itu, Ombudsman akan melihat bagaimana proses kelanjutan proyek Meikarta.
Sepekan lalu, Chief Marketing Officer Lippo Homes Jopy Rusli mengklaim, konsumen banyak yang tertarik dengan proyek Meikarta. "Saya lihat yang tercatat sudah 99.300 unit, hampir 100 ribu unit," ujar Jopy, Kamis (17/8), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Lippo menghentikan peluncuran proyek ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat menyurati PT Lippo Cikarang Tbk, untuk pembatalan peluncuran proyek pada Kamis pekan lalu itu.
Sebab, Lippo belum menyelesaikan proses perizinan dan belum mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
DAFTAR PUSTAKA

https://beritagar.id/artikel/berita/masalah-lahan-dan-izin-menghadang-meikarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar